Home » Informasi Tersedia Setiap Saat » Mekanisme Keberatan dan Penyelesaian Sengketa

Keberatan dan Penyelesaian Sengketa

  1. Pengajuan Keberatan oleh Pemohon
    • Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID apabila mengalami kondisi berikut:
      1. Permohonan informasi publik ditolak secara sebagian atau keseluruhan.
      2. Informasi yang diminta tidak disediakan oleh PPID.
      3. Informasi tidak diberikan sebagaimana yang dimohonkan, misalnya format atau isinya tidak sesuai.
      4. Pemohon merasa dikenakan biaya yang tidak wajar.
      5. Tanggapan atas permohonan informasi tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
    • Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemohon menerima tanggapan atau pemberitahuan dari PPID, atau jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
    • Keberatan diajukan melalui formulir keberatan yang disediakan oleh PPID. Formulir ini dapat diperoleh secara fisik atau diunduh melalui situs resmi SKIPM Merauke.
    • Dalam formulir keberatan, pemohon harus mencantumkan nomor pendaftaran permohonan informasi, alasan keberatan, dan dokumen pendukung (jika ada).
  2. Tanggapan terhadap Keberatan oleh Atasan PPID
    • Atasan PPID wajib memproses keberatan yang diajukan oleh pemohon dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
    • Selama periode ini, atasan PPID harus melakukan verifikasi dan kajian terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon.
    • Tanggapan atas keberatan harus disampaikan secara tertulis, dan meliputi:
      1. Penerimaan atau penolakan keberatan.
      2. Penjelasan lengkap mengenai alasan penerimaan atau penolakan.
      3. Jika keberatan diterima, PPID harus menyampaikan informasi yang diminta atau memberikan tanggapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Jika atasan PPID menerima keberatan, informasi yang dimohonkan harus disediakan dalam waktu yang telah ditetapkan, dan pemohon harus diberitahu tentang ketersediaan informasi tersebut.
  3. Penyelesaian Sengketa melalui Komisi Informasi
    • Jika pemohon merasa tidak puas dengan tanggapan atau keputusan atasan PPID terhadap keberatan, pemohon berhak untuk mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
    • Sengketa informasi dapat diajukan dalam kondisi berikut:
      1. Keberatan pemohon tidak ditanggapi atau tidak diproses sesuai dengan prosedur.
      2. Keberatan ditolak oleh atasan PPID, dan pemohon tidak menerima alasan penolakan tersebut.
    • Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima tanggapan atas keberatan dari atasan PPID.
    • Prosedur Pengajuan Sengketa:
      1. Pemohon mengisi formulir pengajuan sengketa yang tersedia di kantor atau situs Komisi Informasi.
      2. Formulir harus dilengkapi dengan bukti permohonan informasi, bukti keberatan, dan tanggapan atas keberatan (jika ada).
      3. Komisi Informasi akan mengadakan sidang untuk menyelesaikan sengketa informasi, dan pemohon akan diundang untuk mengikuti sidang tersebut.
    • Mekanisme Penyelesaian Sengketa:
      1. Mediasi: Komisi Informasi akan terlebih dahulu berupaya menyelesaikan sengketa melalui mediasi antara pemohon dan PPID. Jika mediasi berhasil, sengketa dianggap selesai.
      2. Ajudikasi Non-Litigasi: Jika mediasi gagal atau tidak menghasilkan kesepakatan, Komisi Informasi akan melanjutkan proses ke ajudikasi non-litigasi, di mana Komisi Informasi akan membuat keputusan yang mengikat untuk kedua belah pihak.
    • Keputusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, kecuali salah satu pihak mengajukan banding ke pengadilan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima keputusan.
  4. Biaya dan Pelaksanaan Sengketa Informasi
    • Proses pengajuan keberatan dan sengketa informasi di Komisi Informasi tidak dikenakan biaya, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
    • Keputusan yang diambil oleh Komisi Informasi harus dilaksanakan oleh PPID SKIPM Merauke dalam waktu yang ditetapkan, dan pemohon berhak menerima informasi yang diminta jika sengketa diputuskan untuk kepentingan pemohon.
  5. Dokumentasi dan Pelaporan
    • Semua keberatan yang diajukan oleh pemohon harus didokumentasikan oleh PPID dalam register keberatan. Register ini harus mencakup detail tentang tanggal keberatan, alasan keberatan, status penanganan, dan hasil keputusan.
    • Atasan PPID juga harus menyusun laporan berkala mengenai penanganan keberatan dan sengketa informasi, yang akan digunakan untuk evaluasi dan perbaikan layanan keterbukaan informasi di SKIPM Merauke.