Alur Proses Mekanisme Penanganan Sengketa Informasi:
- Pengajuan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
- Pemohon mengajukan sengketa informasi jika tidak puas dengan tanggapan PPID (misalnya, informasi ditolak, tidak sesuai, atau tidak ada tanggapan).
- Pengajuan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima tanggapan PPID.
- Proses Penyelesaian oleh Komisi Informasi
a. Mediasi- Komisi Informasi memediasi antara pemohon dan PPID untuk mencapai kesepakatan damai.
- Jika mediasi berhasil, sengketa selesai.
- Jika mediasi gagal, dilanjutkan ke ajudikasi.
b. Ajudikasi Non-Litigasi
- Komisi Informasi mengadakan sidang untuk memutuskan sengketa berdasarkan bukti yang diajukan.
- Keputusan ajudikasi bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
- Keputusan Final dan Proses Hukum Selanjutnya
- Jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan banding ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja.
- Pelaksanaan Keputusan
- Jika tidak ada banding atau keputusan pengadilan menguatkan keputusan Komisi Informasi, PPID wajib melaksanakan keputusan tersebut.
- Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan sanksi.
- Biaya Penyelesaian Sengketa
- Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi tidak dikenakan biaya. Jika sengketa dibawa ke pengadilan, biaya hukum akan berlaku.
September 16, 2024 bp2mhkpmerauke