Home » Informasi Tersedia Setiap Saat » Mekanisme Penanganan Sengketa Informasi

Alur Proses Mekanisme Penanganan Sengketa Informasi:

  1. Pengajuan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
    • Pemohon mengajukan sengketa informasi jika tidak puas dengan tanggapan PPID (misalnya, informasi ditolak, tidak sesuai, atau tidak ada tanggapan).
    • Pengajuan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima tanggapan PPID.
  2. Proses Penyelesaian oleh Komisi Informasi
    a. Mediasi
    • Komisi Informasi memediasi antara pemohon dan PPID untuk mencapai kesepakatan damai.
    • Jika mediasi berhasil, sengketa selesai.
    • Jika mediasi gagal, dilanjutkan ke ajudikasi.
    b. Ajudikasi Non-Litigasi
    • Komisi Informasi mengadakan sidang untuk memutuskan sengketa berdasarkan bukti yang diajukan.
    • Keputusan ajudikasi bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
  3. Keputusan Final dan Proses Hukum Selanjutnya
    • Jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan banding ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja.
  4. Pelaksanaan Keputusan
    • Jika tidak ada banding atau keputusan pengadilan menguatkan keputusan Komisi Informasi, PPID wajib melaksanakan keputusan tersebut.
    • Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan sanksi.
  5. Biaya Penyelesaian Sengketa
    • Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi tidak dikenakan biaya. Jika sengketa dibawa ke pengadilan, biaya hukum akan berlaku.