Alur Proses Pendokumentasian Informasi Publik:
- Pendokumentasian Informasi Publik
- Informasi dikategorikan menjadi informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat.
- Semua informasi didokumentasikan secara fisik dan elektronik agar mudah diakses.
- Pengelolaan dan Pendokumentasian oleh PPID
- PPID bertanggung jawab mengelola informasi secara sistematis dan menyediakannya melalui:
- Website PPID: Informasi tersedia online.
- Pusat Layanan Informasi: Informasi fisik untuk yang tidak memiliki akses internet.
- Pemutakhiran Informasi
- Informasi harus selalu mutakhir dan diperbarui jika ada perubahan.
- Informasi berkala diperbarui rutin (laporan tahunan, kinerja), serta informasi mendesak diperbarui segera.
- Penyimpanan dalam Arsip
- Informasi yang sudah tidak relevan disimpan dalam sistem arsip yang aman.
- Arsip dikelola sesuai peraturan dan bisa diakses untuk evaluasi di masa mendatang.
- Monitoring dan Evaluasi
- PPID melakukan monitoring rutin untuk memastikan informasi mutakhir dan sistem berfungsi dengan baik.
- Evaluasi digunakan untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi publik.
September 16, 2024 bp2mhkpmerauke