Home » Informasi Tersedia Setiap Saat » Mekanisme Pendokumentasian Informasi Publik

Alur Proses Pendokumentasian Informasi Publik:

  1. Pendokumentasian Informasi Publik
    • Informasi dikategorikan menjadi informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat.
    • Semua informasi didokumentasikan secara fisik dan elektronik agar mudah diakses.
  2. Pengelolaan dan Pendokumentasian oleh PPID
    • PPID bertanggung jawab mengelola informasi secara sistematis dan menyediakannya melalui:
      • Website PPID: Informasi tersedia online.
      • Pusat Layanan Informasi: Informasi fisik untuk yang tidak memiliki akses internet.
  3. Pemutakhiran Informasi
    • Informasi harus selalu mutakhir dan diperbarui jika ada perubahan.
    • Informasi berkala diperbarui rutin (laporan tahunan, kinerja), serta informasi mendesak diperbarui segera.
  4. Penyimpanan dalam Arsip
    • Informasi yang sudah tidak relevan disimpan dalam sistem arsip yang aman.
    • Arsip dikelola sesuai peraturan dan bisa diakses untuk evaluasi di masa mendatang.
  5. Monitoring dan Evaluasi
    • PPID melakukan monitoring rutin untuk memastikan informasi mutakhir dan sistem berfungsi dengan baik.
    • Evaluasi digunakan untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi publik.