Home » Informasi Tersedia Setiap Saat » Mekanisme Penetapan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

Alur Proses Pemutakhiran Daftar Informasi Publik:

  1. Pemutakhiran Secara Berkala
    • PPID melakukan pemutakhiran informasi setidaknya setahun sekali atau lebih sering jika ada perubahan kebijakan atau kondisi signifikan.
    • Informasi yang harus diperbarui meliputi: informasi berkala, setiap saat, dan serta-merta.
  2. Pemutakhiran Melalui Rapat Koordinasi Internal
    • Setiap unit kerja melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi informasi yang perlu diperbarui.
    • Usulan pembaruan diajukan oleh unit kerja ke PPID.
    • Rapat koordinasi dilakukan untuk validasi informasi yang akan diperbarui.
    • PPID melakukan verifikasi akhir.
  3. Penyampaian Perubahan kepada Publik
    • Setiap perubahan atau penambahan dalam daftar informasi disampaikan kepada publik melalui:
      • Website resmi: Informasi diperbarui dan dipublikasikan secara online.
      • Pusat Layanan Informasi: Fisik bagi masyarakat tanpa akses internet.
      • Media lain: Sosial media, papan pengumuman, dll.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas
    • Semua perubahan dicatat dan dilaporkan. PPID bertanggung jawab memberikan penjelasan jika ada keluhan atau permintaan klarifikasi.
  5. Monitoring dan Evaluasi Berkala
    • PPID melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan informasi tetap relevan, mutakhir, dan sesuai ketentuan.
    • Evaluasi juga menilai kepuasan masyarakat terhadap akses informasi.