Alur Proses Pemutakhiran Daftar Informasi Publik:
- Pemutakhiran Secara Berkala
- PPID melakukan pemutakhiran informasi setidaknya setahun sekali atau lebih sering jika ada perubahan kebijakan atau kondisi signifikan.
- Informasi yang harus diperbarui meliputi: informasi berkala, setiap saat, dan serta-merta.
- Pemutakhiran Melalui Rapat Koordinasi Internal
- Setiap unit kerja melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi informasi yang perlu diperbarui.
- Usulan pembaruan diajukan oleh unit kerja ke PPID.
- Rapat koordinasi dilakukan untuk validasi informasi yang akan diperbarui.
- PPID melakukan verifikasi akhir.
- Penyampaian Perubahan kepada Publik
- Setiap perubahan atau penambahan dalam daftar informasi disampaikan kepada publik melalui:
- Website resmi: Informasi diperbarui dan dipublikasikan secara online.
- Pusat Layanan Informasi: Fisik bagi masyarakat tanpa akses internet.
- Media lain: Sosial media, papan pengumuman, dll.
- Transparansi dan Akuntabilitas
- Semua perubahan dicatat dan dilaporkan. PPID bertanggung jawab memberikan penjelasan jika ada keluhan atau permintaan klarifikasi.
- Monitoring dan Evaluasi Berkala
- PPID melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan informasi tetap relevan, mutakhir, dan sesuai ketentuan.
- Evaluasi juga menilai kepuasan masyarakat terhadap akses informasi.
September 16, 2024 bp2mhkpmerauke