Home » Informasi Tersedia Setiap Saat » Mekanisme Pengelolaan Permohonan Informasi

Alur Proses Pengelolaan Permohonan Informasi:

  1. Pencatatan dan Pendokumentasian Permohonan
    • Setiap permohonan informasi dicatat dalam register PPID, termasuk nomor pendaftaran, tanggal, identitas pemohon, jenis informasi, status, dan tanggapan.
  2. Verifikasi dan Klasifikasi Permohonan
    • PPID memverifikasi kelengkapan identitas dan permohonan.
    • Permohonan dikategorikan: informasi berkala, setiap saat, serta merta, atau dikecualikan.
  3. Penanganan Permohonan
    • Tanggapan awal dalam 10 hari kerja: PPID memberikan tanggapan berupa informasi, penolakan (dengan alasan), atau perpanjangan waktu.
    • Jika butuh tambahan waktu, PPID bisa memperpanjang hingga 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  4. Tanggapan Akhir
    • Informasi disediakan sesuai format yang diminta pemohon.
    • Jika ditolak, penolakan disampaikan tertulis dengan alasan yang jelas berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008.
  5. Pelacakan dan Dokumentasi
    • Pemohon dapat melacak status permohonan.
    • Semua tanggapan dan tindakan didokumentasikan di register PPID.
  6. Penyelesaian dan Keberatan
    • Setelah informasi diberikan atau permohonan ditolak, proses dianggap selesai.
    • Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam 30 hari kerja.
  7. Evaluasi Rutin
    • PPID melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja pengelolaan permohonan, termasuk penolakan, waktu proses, dan peningkatan kualitas layanan.