Home » Informasi Berkala » Profil PPID

Visi

Menjadi penggerak utama keterbukaan informasi publik di bidang Kelautan dan Perikanan, untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Misi

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan;
  3. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana;
  4. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh Sumber Daya Manusia yang professional dan berintegritas;
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik

Tujuan pelayanan informasi publik di UPT Stasiun KIPM Merauke, meliputi:

  • Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
  • Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:

  • Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
  • Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
  • Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Tugas dan Fungsi PPID Stasiun KIPM Merauke diantaranya :

  • Mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik di lingkungan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merauke.
  • Menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik serta memastikan pelayanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menerima, memproses, dan menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.